Maraknya pemberitaan tentang penyadapan
ikut mempopulerkan kriptografi kepada masyarakat Indonesia. Walaupun
kriptografi bukanlah hal baru, tetapi untuk masyarakat Indonesia
kriptografi masih jarang sekali dibicarakan secara umum.
Kriptografi di Indonesia disebut
persandian yaitu secara singkat dapat berarti seni melindungi data dan
informasi dari pihak-pihak yang tidak dikehendaki baik saat
ditransmisikan maupun saat disimpan. Di Indonesia instansi pemerintah
yang secara resmi menangani kriptografi nasional adalah Lembaga Sandi Negara.Sedangkan ilmu persandiannya disebut kriptologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana tehnik melindungi data dan informasi tersebut beserta seluruh ikutannya. Ilmu ini di Indonesia dapat dipelajari di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi kriptografi di Indonesia.
Aplikasi kriptologi pada kehidupan sehari-hari
Mungkin tidak disadari
bahwa saat ini benda-benda teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah
menggunakan kriptografi. Telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit,
internet, LAN, mesin absensi atau GPS dan masih banyak lagi telah
ditempeli kriptografi dengan intensitas yang berbeda. Dalam
mengoperasikan kriptografi jenis ini, pengguna (end-user) tidak
memerlukan pengetahuan khusus tentang kriptografi, karena aplikasi
kriptografinya sudah langsung dapat dipakai (tanpa terasa).
Dalam kondisi khusus, penerapan
kriptografi membutuhkan operator kripto, seperti penyampaian berita
rahasia dari satu tempat ke tempat lain (kurir), penyimpanan data dan
informasi rahasia ke dalam database atau pengoperasian mesin-mesin
khusus kripto. Operator kripto ini diperlukan karena untuk mengelola
kegiatan-kegiatan khusus tersebut membutuhkan manajemen kripto dan
orang-orang terpercaya yang telah mempunyai sertifikat kripto.Aplikasi kriptografi ini dipakai sebagai pengamanan informasi yaitu untuk :
1. menjaga kerahasiaan/privacy/confidentiality informasi terhadap akses pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap informasi tersebut.
2. menjaga keutuhan informasi (integrity) sehingga informasi yang ditransmisikan tidak mengalami perubahan baik oleh pihak yang tidak berhak ataupun sesuatu hal lain (misalnya transmisi yang buruk).
3. memastikan identitas
(otentikasi) baik orang, mesin, program ataupun kartu bahwa memang
pihak yang benar-benar berhak/asli/yang dimaksud. Otentikasi dapat juga
digunakan untuk menyamarkan identitas (anonimity) terhadap yang tidak berhak.
4. mencegah penyangkalan (non-repudiation) bahwa data tersebut memang benar adalah data yang dikirimkan oleh pihak pengirimsumber: http://hadiwibowo.wordpress.com/2006/08/06/apa-sih-kriptografi-itu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar