Maraknya pemberitaan tentang penyadapan
 ikut mempopulerkan kriptografi kepada masyarakat Indonesia. Walaupun 
kriptografi bukanlah hal baru, tetapi untuk masyarakat Indonesia 
kriptografi masih jarang sekali dibicarakan secara umum.  
Kriptografi di Indonesia disebut 
persandian yaitu secara singkat dapat berarti seni melindungi data dan 
informasi dari pihak-pihak yang tidak dikehendaki baik saat 
ditransmisikan maupun saat disimpan. Di Indonesia instansi pemerintah 
yang secara resmi menangani kriptografi nasional adalah Lembaga Sandi Negara.Sedangkan ilmu persandiannya disebut kriptologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana tehnik melindungi data dan informasi tersebut beserta seluruh ikutannya. Ilmu ini di Indonesia dapat dipelajari di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi kriptografi di Indonesia.
Aplikasi kriptologi pada kehidupan sehari-hari
Mungkin tidak disadari 
bahwa saat ini benda-benda teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah 
menggunakan kriptografi. Telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit, 
internet, LAN, mesin absensi atau GPS dan masih banyak lagi telah 
ditempeli kriptografi dengan intensitas yang berbeda. Dalam 
mengoperasikan kriptografi jenis ini, pengguna (end-user) tidak 
memerlukan pengetahuan khusus tentang kriptografi, karena aplikasi 
kriptografinya sudah langsung dapat dipakai (tanpa terasa).
Dalam kondisi khusus, penerapan 
kriptografi membutuhkan operator kripto, seperti penyampaian berita 
rahasia dari satu tempat ke tempat lain (kurir), penyimpanan data dan 
informasi rahasia ke dalam database atau pengoperasian mesin-mesin 
khusus kripto. Operator kripto ini diperlukan karena untuk mengelola 
kegiatan-kegiatan khusus tersebut membutuhkan manajemen kripto dan 
orang-orang terpercaya yang telah mempunyai sertifikat kripto.Aplikasi kriptografi ini dipakai sebagai pengamanan informasi yaitu untuk :
1. menjaga kerahasiaan/privacy/confidentiality informasi terhadap akses pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap informasi tersebut.
2. menjaga keutuhan informasi (integrity) sehingga informasi yang ditransmisikan tidak mengalami perubahan baik oleh pihak yang tidak berhak ataupun sesuatu hal lain (misalnya transmisi yang buruk).
3. memastikan identitas
 (otentikasi) baik orang, mesin, program ataupun kartu bahwa memang 
pihak yang benar-benar berhak/asli/yang dimaksud. Otentikasi dapat juga 
digunakan untuk menyamarkan identitas (anonimity) terhadap yang tidak berhak.
4. mencegah penyangkalan (non-repudiation) bahwa data tersebut memang benar adalah data yang dikirimkan oleh pihak pengirimsumber: http://hadiwibowo.wordpress.com/2006/08/06/apa-sih-kriptografi-itu/
 
 
 









